WBS adalah mekanisme penyampaian dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkepentingan di lingkungan RSUD Mijen.
Bebas Korupsi, Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
KRITERIA PELAPORAN
1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan (dugaan korupsi).
2. Dimana & Kapan — Menjelaskan lokasi dan waktu kejadian kasus dilakukan.
3. Siapa pegawai/pejabat RSUD Mijen yang melakukan atau terlibat.
4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus operandi).
5. Dilengkapi bukti permulaan (data, dokumen, gambar, rekaman) yang mendukung dugaan Tindak Pidana Korupsi.
CARA PENGISIAN LAPORAN
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi:
1. Klik tombol "Buat Laporan Sekarang"atau kunjungi https://bit.ly/wbsrsudmijen
2. Masukkan
Email Pelapor
Masukkan
Nama Pelapor
Masukkan
No Handphone/Telepon
3. Klik pilih Kategori laporan
4. Isi Laporan dengan lengkap: Dimana, Kapan, Siapa, Bagaimana
5. Unggah Gambar/Bukti penguat laporan (data, dokumen, gambar, rekaman)